Waktu Sempit, Pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2022 Dikebut
Mataram – Pemerintah Kota Mataram secara resmi telah menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan APBD tahun 2022, dalam rapat paripurna dewan pada kamis 21 September 2022 kemarin.
Raperda APBD perubahan yang telah diajukan, selanjutnya akan dilakukan proses pembahasan dan harus ditetapkan sebelum 30 September 2022, sehingga DPRD dan Pemkot Mataram, hanya memiliki waktu sekitar satu pekan untuk melakukan pembasan dan pengesahan.
Sebab, jika tidak bisa diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan maka akan ada sanksi yang didapatkan.
Mepetnya waktu pembahasan memunculkan kekhawatiran proses pembahasan yang dilakukan tidak akan berjalan efektif dan hasilnya tidak maksimal.
Terkait kekhawatiran tersebut, Pemkot Mataram dan DPRD Kota Mataram sama-sama kompak dan memastikan jika mepetnya waktu pembasan bukan menjadi alasan yang membuat proses pembahasan menjadi tidak efektif.
Untuk memastikan hasil dari pembahasan rancangan perubahan APBD berjalan efektif, mereka pun mengaku siap melakukan pembahasan secara maraton. Terlebih, program-program maupun aspek yang ada dalam usulan rancangan perubahan APBD itu sebelumnya telah dibahas dan ditetapkan pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan APBD 2022.
Selain itu, DRPD Kota Mataram dan Pemkot Mataram juga mengaku sudah terbiasa membahas rancangan perda APBD perubahan dengan waktu yang terbatas menjelang batas waktu yang ditentukan.
“Nanti durasi pembahasan nya yang kita perpanjang, Insya Allah bisa,” ujar Wakil Walikota Mataram, TGH. Mujiburahman.
Sementara pihak dewan mengaku siap melakukan pembahasan secara marathon.
“Kita sudah terbiasa dengan hal-hal seperti ini. Tidak masalah, kan kita sudah lama melakukan pembahasan dan angka-angkanya juga kita sudah tau,” kata anggota dewan, M.Zaini.
Pada rancangan perubahan APBD tahun 2022 yang diajukan pemerintah Kota Mataram, pendapatan daerah direncanakan meningkat sebesar Rp.78, 186 Miliar dari anggaran semula sebesar Rp. 1, 411 Triliun lebih sehingga menjadi Rp. 1, 489 Triliun.
Sedangkan untuk belanja daerah, yang semula Rp. 1. 423 Triliun lebih, naik sebesar 9,14 persen atau naik sebesar Rp. 130, 136 triliun lebih, sehingga menjadi 1. 554 Triliun lebih.(Irh/mtr)